Memperhatikan buruknya tata kelola keuangan negara selama ini sebagai akibat penerapan politik hukum keuangan negara yang bias paradigmatik, telah melahirkan suatu kesadaran baru untuk melakukan reformasi paradigma hukum keuangan negara yang dapat memberikan koridor dalam pengelolaan keuangan negara secara tertib, cermat, efektif dan efisien yang sesuai isi jiwa UUD Negara RI Tahun 1945. Tuntutan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik dan bersih dalam pengelolaan keuangan negara.Kata Kunci: Urgensi Politik Hukum, Keuangan Negara
Copyrights © 2016