Amanah pembentukan undang-undang di Indonesia sebelum amandemen sangat didominasi oleh Presiden, seakan-akan fungsi DPR hanya sebatas pendampingan Presiden dalam proses pembentukan undnag-undang. Pasca amandemen, kewenangan pembentuk undang-undang berubah dari format sebelumnya. Presiden dan DPR mempunyai kewenangan yang sama dalam hal pembentukan undang-undang bahkan fungsi pembentukan undang-undang juga diberikan kepada DPD selaku keterwakilan daerah yang ada di Indonesia. Persoalnya ialah, beberapa poses pembentukan undang-undang kerapkali Presiden dan DPR tidak mengikutsertakan yang diamanahkan oleh konstitusi. Artikel ini akan membahas tentang dua permasalahan yang akan kaji sebagai berikut berikut: Pertama, siapa pembentuk undang-undang di Indonesisa menurut UUD 1945 pasca putusan Mahkamah Konstitusi? Kedua, bagaimanakah kedudukan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi? Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa siapa pembentuk undang-undang di Indonesia menurut UUD 1945 pasca putusan Mahkamah Konstitusi jelas sudah terjawab oleh UUD Tahun 1945 pasca amandemen. Artinya keberadaan DPD harus equal dengan DPR dalam hal program legislasi di Indonesia. Selanjutnya kedudukan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah terjawab oleh putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kehadiran DPD menjadi pengimbang legislasi di Indonesia bahkan jangan lagi Presiden dan DPR sebagai pendulum pembentuk undang-undang namun institusi DPD harus mendapatkan perhatian bahkan Kementerian juga harus menstarakan kedudukan DPD dengan DPR dalam rapat-rapat mitra kerja.
Copyrights © 2020