Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 17 No 2 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No.2, Desember 2014

Kedudukan Anak Yang Lahir ‎ Dari Nikah Tutup Malu Menurut Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam

Makinuddin Makinuddin (Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2016

Abstract

Tidak ada perbedaan antara fikih dan kompilasi hukum Islam (KHI) di Indonesia dalam hal kebolehan seorang lelaki menikahi seorang wanita hamil dari hasil hubungan gelap (zina). Hanya saja, fikih membolehkan secara mutlak, baik dinikahi oleh lelaki yang telah menghamilinya atau bukan, sedangkan KHI membolehkan, namun  dengan syarat lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang telah menghamilinya.Selanjutnya, jika antara keduanya telah melakukan akad nikah, kemudian melahirkan seorang bayi, maka nasab bayi tersebut, menurut fikih, dapat dihubungkan  dengan orang tua lelakinya, jika bayi lahir setelah 6 bulan sejak akad nikah orang tuanya. Namun, jika bayi lahir kurang dari 6 bulan, maka nasab bayi tidak dapat dihubungkan dengan orang tua lelakinya. Sedangkan, menurut KHI, bayi yang lahir dari akad nikah tutup malu dapat dihubungkan nasabnya dengan orang tua lelakinya dengan tanpa syarat.Sebenarnya, KHI ini lebih realistis dari pada fikih dalam menghubungkan nasab bayi (anak) dengan orang tua lelakinya (bapak) karena beberapa alasan: pertama, KHI hanya membolehkan perempuan hamil tersebut menikah dengan lelaki yang telah menghamilinya sehingga anak yang dilahirkan jelas berasal dari sperma bapaknya. Kedua, penetapan nasab anak dalam KHI dapat dilakukan dengan melalui iqrar atau istilhaq yang digunakan oleh Hanafiyah, tidak Syafi’iyah. Ketiga, penetapan nasab anak dalam KHI dapat dilakukan dengan memahami petunjuk ‘amm al Qur’an pada al-maulud lah yaitu qat’i (versi Hanafiyah). Di samping itu, dapat dipahami dari kandungan hadis tentang cerita Juraij.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...