Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 17 No 2 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No.2, Desember 2014

Harta Bersama dalam Hukum Islam di ‎Indonesia ‎(Perspektif Sosiologis)‎

Abdul Basith F (Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2016

Abstract

Harta bersama dalam keluarga merupakan institusi yang berakar budaya dan berurat sosial di mayarakat Indonesia. Ia telah diakui dan diterima sebagai adat istiadat yang turun temurun di berbagai daerah di wilayah Indonesia.  Oleh karena hukum dan masyarakat memiliki hubungan kuat yang tak terpisahkan, maka perumusan hukum berkaitan dengan harta bersama harus berupaya untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, para penyusun Kompilasi Hukum Islam (KHI) melakukan terobosan penting dalam pengaturan harta bersama  pada peraturan perundang-undangan sebagai  respon terhadap arus perkembangan zaman dan perubahan masyarakat, khususnya arus  emansipasi perempuan yang semakin marak di seluruh dunia. Perempuan benar-benar ditempatkan setara dengan laki-laki berkaitan dengan harta bersama. Mereka dapat melakukan tindakan hukum sekehendaknya terhadap harta pribadinya tanpa menunggu persetujuan suami atau pengadilan. Ini merupakan suatu langkah maju jika dibandingkan dengan pengaturan pada perundang-undangan kolonial sebelumnya. Namun, oleh karena baik al-Qur’an, as-Sunnah maupun kitab-kitab fikih tidak membicarakan masalah harta bersama, maka para ulama Indonesia dituntut untuk melakukan ijtihad kolektif untuk menetapkan kesesuaian atau tidaknya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Berdasarkan proses ijtihad yang panjang akhirnya mereka menemukan formula yang tepat untuk mendekati lembaga ini melalui jalur Syirkah Abdan dan syirkah Mufawadah, dalam merumuskan masalah harta bersama, dan juga   melakukan pendekatan dari jalur hukum Adat. Mereka menggunakan metodologi istislah (maslahah mursalah) , Urf serta kaidah al-“Adah Muhakkamah dalam rangka mewujudkan nilai keadilan dalam maslalah harta bersama suami isteri.. Dengan cara ini, para ulama penyusun KHI telah melakukan pendekatan kompromistis kepada hukum Adat

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...