Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015

Maqasid Shari’ah al-Shatiby sebagai ‎Metode Hukum Islam yang Mandiri ‎(Qaiman li Dhatih)‎

Moh Hatta (Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2016

Abstract

Abstract: Maqasid can be viewed in two ways: first, returned to goal shari 'and the latter returned to goal mukallaf, because the scholars would agree their intent and purpose behind any of the provisions of shari’ah. The purpose of shari’ah are for the good of the servant in the world and the hereafter simultaneously. Furthermore, in general maqasid shari’ah can be determined through four media, namely the assertion of the Koran, Hadith affirmation, istiqra '(research or study inductive), and al-ma'qul (logic), Rule of law-shara 'taken by the ulema proposal based on research of laws shara'. As for the general purposes for shari of the creation of new law is to realize human welfare by ensuring the needs daruriyyah (primary) it, meet the needs hajiyah (secondary), as well as the need tahsiniyyah (complementary)Abstrak: Maqasid dapat ditinjau dalam dua hal: pertama, dikembalikan kepada tujuan shari’ dan yang kedua dikembalikan kepada tujuan mukallaf, karena para Ulama bersepakat akan adanya maksud dan tujuan di balik setiap ketentuan shari’ah. Tujuan shari’ah hanyalah untuk kebaikan hamba di dunia dan akhirat secara bersamaan. Selanjutnya, secara umum maqasid shari’ah dapat ditentukan melalui empat media, yaitu penegasan al-Qur’an, penegasan Hadis, istiqra’ (riset atau kajian induktif), dan al-ma’qul (logika). Kaidah pembentukan hukum shara’ ini oleh ulama usul diambil berdasarkan penelitian terhadap hukum-hukum shara’. Adapun yang menjadi tujuan umum bagi shari’ dari pembetukan hukum adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan daruriyyah (primer)nya, memenuhi kebutuhan hajiyah (sekunder), serta kebutuhan tahsiniyyah (pelengkap)nya.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...