Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 21 No 1 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 1, Juni 2018

Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah

Shinta Novi Wardhani (Universitas Narotama Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 May 2018

Abstract

Tulisan ini dalam rangka mengkaji dua hal, pertama, kekuatan hukum sertifikat ha katas tanah dikaitkan dengan kepastian hukum dalam pendaftran tanah, dan, kedua, upaya hukum yang dilakukan guna menjamin Kepastian Hukum di bidang Pertanahan. Di akhir tulisan ini disimpulkan, bahwa: pertama, kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum dari sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat, dengan syarat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikannya. Dan, kedua, upaya yang harus dilakukan untuk mejamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan yang dilakukan oleh Pemerintah -dalam hal ini Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang-, yaitu menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang didasari oleh tiga asas, yaitu: (1) asas kepastian hukum, (2) asas kecermatan, dan (3) asas aman, demi terjaminya kekuatan hukum dan kepastian hukum dari sertifikat yang diterbitkan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...