Tulisan ini dalam rangka mengkaji dua hal, pertama, kekuatan hukum sertifikat ha katas tanah dikaitkan dengan kepastian hukum dalam pendaftran tanah, dan, kedua, upaya hukum yang dilakukan guna menjamin Kepastian Hukum di bidang Pertanahan. Di akhir tulisan ini disimpulkan, bahwa: pertama, kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum dari sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat, dengan syarat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikannya. Dan, kedua, upaya yang harus dilakukan untuk mejamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan yang dilakukan oleh Pemerintah -dalam hal ini Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang-, yaitu menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang didasari oleh tiga asas, yaitu: (1) asas kepastian hukum, (2) asas kecermatan, dan (3) asas aman, demi terjaminya kekuatan hukum dan kepastian hukum dari sertifikat yang diterbitkan.
Copyrights © 2018