Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan UMKM mengakses pendanaan dari perbankan membuat pengaturan mengenai linkage program. Linkage program memiliki tiga pola yaitu: channeling, executing, dan joint financing. Dalam linkage program pola channeling kedudukan Koperasi hanya sebagai penghubung antara Bank Umum dengan Anggotanya dan tidak mempunyai kewenangan untuk memutus pemberian kredit kepada Anggotanya. Akan tetapi, apabila terjadi kredit macet dari Anggota Koperasi menimbulkan permasalahan perihal pertanggungjawaban Pengurus Koperasi atas kredit macet tersebut.
Copyrights © 2020