KUHAP mengamanatkan bahwa penyidik wajib memberikan kesempatan kepada tersangka, menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum untuk mendampinginyasejak penangkapan. Namun ketentuan KUHAP tersebut, dalam praktiknya hampir tidak pernah dilaksanakan. Hal itu terjadi karena adanya kekosongan norma di dalam KUHAP, yang mengatur tentang akibat hukum bagi penyidik dan penyidikan perkara bersangkutan, yang mengabaikan kewajiban dimaksud. Ketiadaan hal itu berpotensi menimbulkan penyalah-gunaan kekuasaan oleh penyidik, dengan melakukan kekerasan demi memperoleh keterangan “yang diinginkan” dari seorang tersangka. Tindakan penyidik yang demikian, akan menciderai hakekat penegakan hukum yakni terciptanya proses hukum yang adil (due process of law) sehingga diperlukan Peranan Penasihat Hukum agar terciptanya proses hukum yang adil yakni terciptanya due process of law, yang ditandai dengan proses penyidikan bebas dari intimidasi, kekerasan dan penyiksaan.
Copyrights © 2019