Peradilan restoratif dapat dijadikan alternatif pilihan dalam sistem peradilan pidana dalam rangka menyelesaikan maslah-masalah hukum pidana itu sendiri fokus peradilan lebih terarah pada birokrasi peradilan (formality process) daripada substansi perkara yang hendak diselesaikan. Sementara itu peradilan restoratif lebih menjanjikan kepuasan keadilan yang dicari oleh para pihak. Kepuasan adalah alat ukur tercapainya keseimbangan hukum para pihak yang berperkara.Paham individualistik yang dibawa oleh sistem civil law telah membawa sistem peradilan pidana Indonesia yang capitalism dan memunculkan kesenjangan sosial, yang pada akhirnya menimbulkan sikap skeptis pada dunia peradilan pidana itu sendiri.Kata Kunci : Peradilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana
Copyrights © 2017