Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 11, No 1 (2019): Juni

TINJAUAN YURIDIS SIARAN PERTELEVISIAN YANG MENYEBABKAN ANAK MELAKUKAN KEJAHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Herald Diego (PNS di Pemda Provinsi Jambi, Alumni Program Magister Ilmu Hukum Unbari.)
Ibrahim Ibrahim (Unknown)
Ruslan Abdul Gani (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2019

Abstract

Norma hukum tentang penayangan siaran pertelevisian yang dapat menyebabkan terjadinya kriminalitas anak, dapat dirujuk pada Pasal 57 Undang-Undang Penyiaran. Norma ketentuan pidana tersebut tidak  dapat dijadikan sarana hukum yang efektif untuk menangkal munculnya tayangan televisi yang berdampak pada lahirnya kriminalitas anak, karena perumusannya mengandung sejumlah kelemahan. Kelemahan yang ditemui  menimbulkan  ketidak-adilan serta  berkontribusi secara  nyata terhadap pelemahan penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana penyiaran. Norma kebijakan hukum pidana yang sebaiknya dinormakan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran isi siaran, di dalam Undang-Undang Penyiaran di masa depan adalah norma yang memuat kejelasan dan ketegasan unsur-unsur tindak pidana penyiaran, pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang menjadi pemilik stasiun televisi yang menayangkan siaran yang berpotensi menimbulkan kriminalitas anak, dan norma sanksi pidana minimal di samping pidana maksimal yang telah berlaku saat ini.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...