Prinsip kesatuan Pusat memang pemegang kontrol adalah pusat. Namun demikian pengelolaan pemerintahan lokal tidak atas dasar belas kasihan pusat. Pusat dalam kontek ilmiah adalah konstruksi akademis atau sebuah imaginasi sebagai bentuk justifikasi kekuasaan elit pusat. Padahal daerah adalah realitas dari kekuasaan atas segala sumber daya. Sehubungan hal ini dapat dilihat pada Undang Undang di Indonesia.Kata Kunci: Kontraksi Pusat- Daerah, Pelaksanaan Otonomi
Copyrights © 2017