Tindak pidana kekerasan premanisme yang sangat lekat dengan pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan maka diperlukan suatu sikap dan tindakan yang tepat dilakukan oleh suatu aparat negara yaitu Polri. Polri diperlukan sebagai pencegah dan penanggulangan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terutama dalam mengusahakan terciptanya ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan negara. Upaya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Premanise, maka pihak kepolisian menempuh dengan dua cara yaitu secara preventif dan represif.Kata Kunci: Krisis, Kepemimpinan
Copyrights © 2017