Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, bagaimana prosedur pendaftaran merek dan Persyaratan itikad baik mendaftarkan merek dan bagaimana upaya hukum yang biasa dilakukan terhadap pelaku peniruan suatu nama atau merek restoran. Metode penelitian yang di gunakan dalam artikel ini adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persyaratan itikad baik berarti merek didaftarkan bertujuan untuk digunakan dalam perdagangan barang dan atau jasa. Selanjutnya ada 2 jenis upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik merek yang sah atau pemilik restoran yang merasa nama restoranya memiliki kesamaan dengan retoran lain yang baru berdiri, yaitu upuya hukum gugatan berupa ganti rugi atau upaya pidana yang sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Copyrights © 2020