Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal telah diimplementasikan pada tanggal 17 Oktober 2019 bersifat mandatory atau bersifat wajib bagi pelaku usaha, baik pelaku usaha besar, menengah kecil dan mikro. Munculnya Undang-Undang tentang kewajiban halal tersebut menimbulkan berbagai respon positif maupun negatif dari para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha Rumah Potong Ayam (RPA). Jenis penelitian yang akan dilaksanakan ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Informan dalam penelitian ini adalah pelaku usaha RPA, LPPOM MUI, dan Dinas Peternakan di provinsi jawa timur. Hasil penelitian ini dilihat dari berbagai aspek kognitif, afektif, dan konatif atau psikomotorik dari pelaku RPA yang memiliki skala usaha berbeda-berda.
Copyrights © 2020