Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Volume 3, No. 1, April 2020

Pengujian Freies Ermessen Atas Legislasi Semu Kepala Daerah

Nehru Asyikin (Yayasan Aksa Bumi Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2020

Abstract

Kebebasan membuat peraturan atau freies ermessen melalui Legislasi semu (aturan kebijakan tersebut) merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan yang dikeluarkan eksekutif baik di pusat atau di daerah, namun beberapa legislasi semu berupa Surat Edaran Kepala Daerah yang menuai polemik di antaranya Surat Edaran Nomor 180/8883/2019 dan Surat Edaran Nomor 450/1/2020. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa Kepala daerah diberikan hak konstitusional untuk menetapkan peraturan kebijakan, kepala daerah diberikan hak untuk membuat aturan bagi wilayah administratifnya berupa Surat Edaran (SE), Petunjuk Pelaksana Petunjuk Operasional atau Petunjuuk Teknis, Instruksi, Pengumuman. pengujian dapat dilakuakn dengan menggunakan asas-asas umum pemerintah yang layak yang dilakukan oleh peradilan tata usaha negara Sedangkan unsur yang diuji adalah dengan diuji dengan asas rasionalitas atau kepantasan dan secara isi substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan peraturan kebijakan tidak memuat sanksi berupa sanksi pidana, sanksi pemaksa, hal ini karena peraturan kebijakan tidak memuat sanksi tersebut karena sanksi tersebut hanya boleh di muat dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda). Peraturan kebijkana boleh mencantumkan sanksi dalam isi substansinya hanya sebatas sanksi administratif.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JHES

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Terbit pertama kali pada tahun 2018. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan April dan Oktober. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah mengundang peneliti, ...