Merokok merupakan salah satu kebiasaan buruk masyarakat, yang jumlah konsumennya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Munculnya berbagai masalah kesehatan yang menjangkiti masyarakat akibat kebiasaan merokok, akhirnya mengharuskan Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan kebijakan kawasan tanpa rokok, yang diformulasikan dalam bentuk Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013, dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Bertolak dari tujuan kebijakan ini, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji implementasinya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik penentuan informannya menggunakan porposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan observasi. Selanjutnya, untuk analisis data menggunakan interaktive model, dan uji keabsahan data menggunakan kriteria kredibilitas data. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan kawasan tanpa asap rokok di Kota Mataram tidak berjalan dengan baik, karena beberapa ketentuan dalam kebijakan tersebut, dalam faktanya di lapangan tidak dilakukan, sehingga masih terlihat banyak masyarakat yang merokok sembarangan. Sedangkan beberapa faktor kendalanya, yaitu kurangnya sosialisasi, kurangnya komitmen pelaksana kebijakan, kurangnya kepatuhan masyarakat, dan tidak ditegakkannya aturan sanksi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perlu ada peningkatan pengawasan dan kinerja pelaku kebijakan, agar memiliki komitmen untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Copyrights © 2017