Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah Islam. Bank BTPN Syariah Unit Bisnis Wisma Palangka Raya ini menggunakan satu produk pembiayaan yaitu pembiayaan Murabahah. Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan mengenai akad murabahah dalam produk pembiayaan pada Bank BTPN Syariah Palangka Raya dan Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hambatan-hambatan pelaksanaan akad murabahah pada Bank BTPN Syariah Palangka Raya. Pendekatan penelitian yang digunakan ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian adalah Bank syariah di Indonesia terutama bank BTPN Syariah Palangka Raya pada umumnya dalam memberikan pembiayaan murabahah, menetapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dan prosedur yang harus ditempuh oleh musytari yang hampir sama dengan syarat dan prosedur kredit sebagaimana lazimnya yang ditetapkan oleh bank konvensional.
Copyrights © 2020