Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengambilan keputusanpada PT BPR Wijayamulya Santosa dan PT BPRS Bangun Drajat Warga dalammenyelesaikan pembiayaan bermasalah. Meliputi faktor-faktor penyebab terjadinyapembiayaan bermasalah, mekanisme pengambilan keputusan dalam pembiayaanbermasalah di masing-masing lembaga, dan aplikasi keputusan lembaga dalammenyelesaikan kredit bermasalah di Lapangan. Metode penelitian yang digunakanadalah metode kualitatif. Sedangkan untuk uji validitas data digunakan dua jenismetode triangulasi yaitu triangulasi teknik dan triangulasi sumber. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa untuk mengatasi kredit bermasalah BPR Wijayamulya Santosamengeluarkan SP hingga tiga kali, jika tidak berhasil maka direksi mengeluarkansurat tarik jaminan untuk mengambil alih agunan dengan proses penyelesaian litigasidan non-litigasi. Namun jika masalahnya adalah masalah tidak terduga dan diluar kemauan nasabah seperti bencana alam, maka kredit tersebut akandihapusbukukan oleh bank, tetapi bank masih bisa menagih apabila nasabahdianggap sudah mampu membayar pinjamannya kepada bank. Semua prosedur inidari keputusan dewan direksi dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia.Sedangkan untuk mengatasi pembiayaan bermasalah BPRS Bangun Drajat Wargamengeluarkan SP hingga tiga kali. Jika masih bermasalah, maka bank menawarkanrestruktur kepada nasabah dengan berbagai keringanan didalam prosesnya. Namunjika tidak berhasil, maka bank mengeluarkan surat somasi kepada nasabah denganmenggunakan litigasi dan non-litigasi. Tetapi bank masih memberikan kesempatanrestruktur kepada nasabah. Untuk hapusbuku BPRS Bangun Drajat Wargamenggunakannya ketika nasabah benar-benar sudah tidak mampu membayarhutangnya. Semua proses ini didapatkan dari hasil rapat komite dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengawas Syariah untuk menyesuaikankeputusan dengan syariat Islam.Kata Kunci: Pengambilan Keputusan, Kredit, Pembiayaan Bermasalah
Copyrights © 2015