Tertib hukum dan tertib administrasi sangatlah penting untuk melindungi harta benda wakaf. Paradigma baru pengelolaan wakaf, dimana aspek legalitas formal menjadi unsur penting dalam pengamanan harta benda wakaf. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. PPAIW merupakan salah satu unsur penting dari wakaf, dan melekat sebuah peran, tugas dan wewenang dalam melayani, menyelesaikan, dan mengamankan harta benda wakaf, baik secara administratif atau lainnya. Namun demikian, PPAIW sampai dengan saat ini dinilai belum menunjukkan performa yang ideal dan tidak memiliki kemampuan profesional dalam mencatat dan mengelola administrasi harta benda wakaf di lingkungan kerjanya. E-Wakaf adalah sistem berbasis komputer yang dikembangkan untuk pengelolaan dan pencatatan data administratif harta benda wakaf. Tujuan dari program kemitraan masyarakat pelatihan dan pemanfaatan literasi komputer dan informasi E-Wakaf adalah untuk mendukung layanan prima PPAIW dalam mengelola data administrasif harta benda wakaf di lingkungan kerjanya. Metode pelatihan dan praktikum komputer di laboratorium dipilih dalam transfer skill dan pengetahuan pengelolaan wakaf menggunakan aplikasi E-Wakaf. Hasil akhir pelatihan dan pemanfaatan literasi informasi E-Wakaf adalah PPAIW memiliki data aset wakaf yang akurat dan kredibel, dan PPAIW dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018