Dengan dibukanya kran pemekaran wilayah sejak era reformasi, banyak daerah otonom baru yang sudah pisah dengan daerah induknya. Tercatat pada orde baru hanya 27 provinsi, hingga saat ini ada 34 provinsi. Sejak berlakunya Undang-Undang No 22 Tahun 1999 sebagai cikal bakal bagi daerah untuk memekarkan diri dari daerah induknya. Undang-Undang tersebut juga dianggap sebagai penguatan otonomi daerah dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dulu yang sangat sentralistik tapi sekarang daerah diberi keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Provinsi Kepulauan Riau, merupakan salah satu daerah yang memanfaatkan pemerkaran wilayah, khususnya Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau, sejak 2002 lepas secara administrasi dengan Provinsi Riau sebagai daerah induknya. Beberapa tahun yang lalu Kota Batam juga ada wacana untuk memekarkan wilayahnya, yang saat ini ada 12 Kecamatan, akan dimekarkan menjadi 16 kecamatan. Padahal dalam pelayanan publik, Kota Batam belum memerlukan daerah administrasi baru, yang dibutuhkan saat ini adalah corak Kota Batam itu sendiri. Selain itu masih banyak lagi permasalahan yang belum teratasi oleh pemerintah kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Copyrights © 2018