Perlindungan hukum terhadap konsumen menyangkut dalam berbagai aspek kehidupan terutama dalam aspek kehidupan konsumen yang banyak sekali mengalami kerugian. Permasalahan tentang perlindungan konsumen selayaknya tidak hanya selalu berkaitan dengan adanya sanksi terhadap para pelanggarnya tetapi juga menyangkut mengenai persoalan bagaimana memberdayakan konsumen sehingga konsumen dapatmelindungi dirinya sendiri. Salah satu cara pemberdayaan konsumen adalah dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang muatan materi yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen terutama yang berkaitan dengan hak-hak konsumen,serta pengetahuan bagaimana penyelesaian masalah dalam sengketa konsumen. Selain penyuluhan hukum perlu dilakukan pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum terutama terkait dengan masalah-masalah konsumen. Kelompok masyarakat sadar hukum yang telah melakukan pelatihan-pelatihan bersama tim pengabdi sehingga diharapkan telah mengetahui tentang peraturan mengenai hak-hak konsumen serta prosedur penyelesaian sengketa konsumen. Pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum akan membantu masyarakat manakala terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.
Copyrights © 2017