JHR (Jurnal Hukum Replik)
Vol 6, No 1 (2018): JURNAL HUKUM REPLIK

PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Nizla Rohaya (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2018

Abstract

Fenomena pembuatan perjanjian standar semakin bertambah luas karena perjanjian standar memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang terikat dengan perjanjian standar tersebut; sebab biasanya dalam perjanjian standar hampir seluruh klausul-klausulnya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Meski dalam prakteknya, perjanjian standar juga dapat dibuat dalam bentuk pengumuman yang ditempelkan di tempat penjual menjalankan usahanya. Jadi, perjanjian standar adalah perjanjian yang ditetapkan sepihak, yakni oleh penjual, dan mengandung ketentuan yang berlaku umum, sehingga konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolaknya. Perjanjian standar lazim disebut klausula baku. Klausula baku banyak memberikan keuntungan dalam penggunaannya, walau mendapat banyak sorotan kritis dari para ahli hukum, yaitu dari sisi kelemahannya dalam mengakomodasikan posisi yang seimbang bagi para pihaknya, sebab klausula baku samasekali tidak menyisakan ruang bagi konsumen untuk menegosiasikan isi perjanjian itu. Tentu saja ini sangat memberatkan konsumen. Terlebih lagi, jika dalam klausula baku tersebut tercantum klausula eksonerasi. Dimana klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus samasekali tanggungjawab yang semestinya dibebankan kepada pihak penjual. Tulisan ini mencantumkan beberapa contoh klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi yang masih sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, meskipun pasal 18 UUPK sudah dengan tegas melarang penggunaan klausula eksonerasi.   Pada prinsipnya UUPK tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang memuat klausula baku atas setiap dokumen dan/atau perjanjian transaksi usaha perdagangan barang dan/atau jasa, selama dan sepanjang perjanjian baku dan/atau klausula baku tersebut tidak mencantumkan ketentuan sebagaimana dilarang dalam pasal 18 UUPK. Dengan tulisan ini, penulis ingin menyampaikan kepada pembaca, baik itu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemberlakuan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi; sudah diakomodir oleh UUPK. Namun, tanpa tindakan nyata, tegas dan konsisten seluruh elemen penegak hukum dalam pengawalan terhadap pelaksanaannya, eksistensi UUPK hanya akan menjadi sekedar “pemanis”belaka.Kata Kunci : Klausula baku, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

replik

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aim Jurnal Hukum Replik is venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing their original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of constitutional law, criminal law, civic ...