Perubahan UUD 1945 adalah merupakan awal dari pencarian sebuah solusi demi mewujudkan kesetabilan dan kesempurnaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu dengan adanya sistem chek and balances ini diharapkan dapat memberikan sebuah regulasi baru sehingga dalam menjalankan roda pemerintah tidak tumpang tindih antara eksekutif dengan legislatif. Dengan demikian, check and balances adalah sebagai solusi terahir yang ditawarkan guna menciptakan sistem pemerintahn yang baik (good government). Namun hakikatnya yang terjadi hari ini check and balances tersebut juga belum mampu mengatasi dan menyempurkan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legisltaif. Adapun landasan keseimbangan kekuasaan lembaga negara telah dituangkan dalam UUD 1945 setelah amandemen. Namun kemudian, kebjikan ini belum berjalan secara maksimal dan efiktif karena dalam peranan masing-masing lembaga memiliki kekuasaan yang berbeda sehingga selalu ada pengaruh yang terjadi dalm sistem pemerintah di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga Eksekutif dan Legislatif yakni Presiden dan DPR. Kata Kunci: Kekuasaan, chek and balances, Presiden dan DPR.
Copyrights © 2017