NEGARA DAN KEADILAN
Vol 10, No 1 (2021): Februari

IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI

Zainul Fanani (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2021

Abstract

Abstrak Pasal 94 ayat (1) kompilasi Hukum Islam menyebutkan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, ayat (2) menyebutkan pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian momentum pelaksanaan perkawinan merupakan hal yang sangat signifikan dalam penentuan harta bersama dalam perkawinan poligami. Hal ini akan menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama, khususnya menyangkut masalah pembuktian harta bersama tersebutKata kunci:  harta Bersama, poligami, pembagian Abstract Article 94 paragraph (1) compilation of Islamic law mentions joint property of marriage of more than one spouse, separate and independent, paragraph (2) mentions the joint ownership of marriage of husband of more than one spouse at the time of the second, third and fourth marriages. Thus the momentum of the marriage exercise is a very important factor in the determination of common property in polygamous marriage. This would be a hindrance in the sharing of common property, especially with regard to the issue of proof of the common propertyKeywords: Shared property, polygamy, subdivision

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...