NEGARA DAN KEADILAN
Vol 7, No 1 (2018): Agustus

PANCASILA DALAM KONSTRUKSI SISTEM HUKUM NASIONAL

Sulistyani Eka Lestari (AP-HTN/HAN Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2018

Abstract

Abstrak Ketika banyak produk norma yuridis dipermasalahkan atau diuji oleh banyak, maka salah satu pihak yang seharusnya merasa digugat keseriusan dalam membentuk atau memproduksinya adalah badan legislatif. Banyaknya norma yuridis yang dieksminasi ini juga mengindikasikan terjadi kelemahan konstruksi sistem hukum nasional. Pembatalan sejumlah produk Peraturan Daerah dan banyaknya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima permohonan judicial review, juga mengindikasikan kebenaran kalau produk peraturan perundang-undangan mengandung kelemahan serius. Oleh sejumlah ahli, kelemahan ini tidak leps dari kurangnya mempertimbangkan Pancasila sebagai sumber rujukan utama dalam pembentukannya.Kata kunci: sistem hukum, badan legislatif, pembatalan Abstract When many juridical norm products are questioned or tested by many, one of the parties who should feel sued for their seriousness in forming or producing them is the legislature. The large number of juridical norms that have been exploited also indicates a weakness in the construction of the national legal system. The cancellation of a number of products in the Regional Regulations and the number of Constitutional Courts (MK) in accepting applications for judicial review also indicated the truth that the product of legislation contained serious weaknesses. By a number of experts, this weakness does not leps from the lack of considering Pancasila as the main source of reference in its formation.Keywords: legal system, legislative body, cancellation

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...