NEGARA DAN KEADILAN
Vol 7, No 1 (2018): Agustus

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016

hasbullah hasbullah (MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNISMA)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2018

Abstract

 Abstrak Hasil analisa penulis terhadap agama dan kepercayaan melalui berbagai perspektif (sosiologi/agama, antrapologi/agama, hukum dan  politik)  terhadap Putusan MK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 atas dikabulkannya   Judicial review Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaiman telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka dengan ini penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sama halnya dengan membiarkan “perselingkuhan” manusia dengan Tuhan Tidak lagi Esa” Dengan demikian secara tidak langsung mengaburkan makna   negara Indonesia sebagai negara berketuhanan sehingga bertentangan dengan landasa Idiil Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancsila.Kata kunci: Agama, Aliran Kepercayaan Abstract The result of religion and traditional believing by all prespective over come (Sosiology/religion, anthropolgy/religion, law and politic) abaout MK’ verdict with numer of lawsuit 97/PUU- XIV/2006 about receiving judicial review of  constitution 23  of  2006 abaout citizen administration that was changed with constitution 24 0f 2013 about changing the constitution 23 of 2006 abaout citizen admniostration. So, writer took an conclussion that MK’s verdict bribng a menaning that MK let “infiedelity” of mankind to god, “god is not one”. Thus , can make the hazy meaning of indonesia as a devout state. So, it was contradiction with based principle of Indonesia,taht is, Idiil. Pancasila.Keywords: religion, traditional believing 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...