Abstrak Syarat yang harus ada dalam suatu perbuatan agar dapat dipidana diawali bahwa perbuatan itu melawan hukum, yang sudah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Istilah menjanjikan yang terdapat dalam rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak sama pengertiannya dengan yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Perbuatan “menjanjikan” dalam UU No. 20 Tahun 2001 dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan atau yang memiliki tujuan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.Kata kunci: korupsi, konsep menjanjikan, kerugian
Copyrights © 2021