NEGARA DAN KEADILAN
Vol 8, No 2 (2019): Agustus

ANALISIS YURIDIS FAKTOR KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

yiyin umi (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 May 2020

Abstract

 Penggunaan Ketentuan Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Untuk Mengabulkan Cerai Gugat. Dalil terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang sebagaimana diatur Pasal 6 UU RI No. 23 tahun 2004 dapat diterima oleh majelis hakim dalam memutus perkara gugat cerai. Yang mana dalil tersebut dapat memperkuat dalil alasan perceraian yang sebagaimana diatur Pasal 19 huruf (d) dan/atau Pasal 19 huruf (f) PP RI No. 9 tahun 1975. Namun demikian dalam praktik jika pada dalil gugatan diuraikan tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga yang sebagaimana dirumuskan pada Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 tersebut majelis hakim tidak mengaitkannya dengan dalil alasan perceraian yang sebagaimana diatur pada Pasal 19 huruf (d) PP RI No. 9 Tahun 1975.Kata kunci: kekerasan, hokum, suami, istri Use of the provisions of Article 6 of the Law No. 23 of 2004 As A Basis Of Judgment Of Religious Court Judges To Grant Divorce. The arguments for domestic violence as stipulated in Article 6 of the Law No. 23 of 2004 was accepted by a jury in a divorce suit. Which of these proposals may strengthen the arguments for divorce as set out in Article 19 letter (d) and / or Article 19 letter (f) of PP RI No. 9 of 1975. However, it is practicable that in the prosecution's case it is stated that domestic violence is as stated in Article 6 of the Law No. 23 In 2004 the jury did not associate it with the grounds of divorce as set out in Article 19 letter (d) of PP No. 9, 1975. Keywords: violence, hockey, husband, wife

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...