Abstrak Dalam rangka sebagai upaya untuk mewujudkan efektifitas pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, tentunya sangat diperlukan pembinaan dan pengawasan, untuk itu maka telah dituangkan ke dalam pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.Kata kunci: efektifitas, pengelolaan jaringan, pemerintahan daerah Abstract In order as an effort to realize the effectiveness of the management of legal documentation and information networks, of course coaching and supervision is needed, for this reason it has been stated in Article 12 of the Republic of Indonesia Minister of Home Affairs Regulation No. 2 of 2014 concerning Management of the Ministry of Home Affairs Legal Documentation and Information Network and Regional Government.Keywords: effectiveness, network management, regional government
Copyrights © 2021