AbstrakDelik perzinahan yang tercantum dalam sistem hukum pidana zina sangat miskin terhadap apresiasi norma kepatutan yang berkembang ditengah masyarakat. Baik norma yang bersumber dari adat maupun agama, sehinggasepantasnya perubahan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perzinahan dilakukan oleh negara melalui pembuatan hukum positip.Kata kunci: perzinahan, norma hukum, kedudukan
Copyrights © 2021