Jurist-Diction
Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

R. Julio Prasetyo (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2019

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap resiko terjadinya bencana. Berbicara mengenai bencana tentu tidak terlepas dari keadaan darurat bencana dan penanggulangannya. Pemerintah melalui UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengatur mengenai kegiatan penanggulangan bencana, terutama keadaan darurat bencana yang harus dilaksanakan dengan segera dan tidak dapat ditunda. Dalam keadaan darurat bencana tentunya terdapat kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan adanya kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan pengadaan barang/jasa pada keadaan bencana tidak dapat dipersamakan dengan keadaan normal dikarenakan adanya sifat ke-darurat-an di dalamnya yang mengharuskan untuk dilaksanakan segera dan tidak dapat ditunda. Oleh karena itu, terdapat metode khusus dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, yakni penunjukkan langsung. Namun, metode ini tak dapat serta merta digunakan begitu saja, terdapat ketentuan untuk menggunakannya, salah satunya adalah adanya penetapan status keadaan darurat bencana.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...