Jurist-Diction
Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019

Pelanggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Jual Beli Tanah

Aldi Luna Ramadhan (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2019

Abstract

Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar dalam menyelenggarakan pembangunan tersebut. Salah satu cara meningkatkan pemasukan Negara salah satunya dapat melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan didaerah. Dalam proses pemungutannya sering kali wajib pajak melakukan pengakuan harga dalam membayar BPHTB. Pengakuan harga yang dimaksud yaitu wajib pajak tidak menghitung dengan dasar pengenaan yang seharusnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Permasalahan mengenai pengakuan harga pun seakan akan diabaikan begitu saja oleh wajib pajak. Metode penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normative, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menganalisa suatu permasalahan hukum terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak terhadap pelaksanaan pembayaran BPHTB. Disarankan untuk wajib pajak agar melakukan pembayaran dengan sebenarbenarnya berdasarkan dengan aturan yang ada serta dapat dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya pajak BPHTB dalam pemasukan Negara.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...