Hak Pengelolaan merupakan suatu Hak Menguasai Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. PT. Pertamina yang telah mempunyai Hak Pengelolaan dapat memberikan hak pengelolaannya dengan Hak Menumpang kepada TNI. Namun, sebelumnya Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh PT. Pertamina harus memenuhi keabsahan wewenang, prosedur, dansubstansi. TNI yang hanya memeliki hak menumpang tidak boleh memberikan tanahnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemegang hak dan tindakan TNI dalam melakukan penggusuran terhadap warga merupakan tindakan yang berada di luar kewenangannya. Akibat dari adanya kasus tersebut adalah PT. Pertamina selaku pemegang Hak Pengelolaan atas tanah di Kebon Jeruk dapat melakukan tindakan pemutusan hubungan hukum. Selain itu, PT. Pertamina juga dapat melakukan perlindungan hukum secara represif melalui jalur litigasi atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh TNI.
Copyrights © 2018