Jurist-Diction
Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020

Tanggung Gugat Pelaku Usaha Otomotif Atas Kerugian Konsumen Akibat Cacat Desain

Nathanael Grady (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2020

Abstract

Pada proses produksi kendaraan otomotif, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap desain atau rancangan yang diciptakan adalah pasti memiliki kekurangannya masing - masing. Desain yang diciptakan mungkin saja justru membawa resiko laten yang membahayakan keselamatan maupun keamanan pengguna produk. Keadaan bahwa suatu desain atau rancangan suatu produk yang membahayakan keselamatan maupun kemanan konsumen dan harta benda miliknya dapat disebut sebagai cacat desain.Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah mengingat keterbatasan manusia. Apabila ternyata desain suatu produk ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka sebagai bentuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dapat bertanggung gugat atas kerugian tersebut, terlepas dari permasalahan apakah desain atau rancangan tersebut dibuat atas pilihan secara sadar dari pelaku usaha, ataupun hanya berdasarkan kelalaian semata. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan cacat desain dalam sistem hukum di Indonesia serta bentuk tanggung gugat dari pelaku usaha otomotif yang produknya mengalami cacat desain.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...