Jurist-Diction
Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020

Tindakan Pengusaha Yang Tidak Mempensiunkan Pekerja Setelah Melewati Usia Pensiun

Habib Iiftighar Wibowo (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2020

Abstract

Dalam dunia ketenagakerjaan, hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja didasarkan pada suatu perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak maka akan timbul suatu akibat hukum. Yaitu timbulnya masing-masing kewajiban dan hak dari para pihak yaitu Pengusaha dan Pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan terdapat berbagai macam hak yang dapat diterima oleh pekerja. Salah satu hak yang diterima oleh Pekerja dan wajib dipenuhi oleh Pengusaha adalah Hak Atas Manfaat pensiun yang diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara Pengusaha dan Pekerja menimbulkan suatu potensi untuk tidak terpenuhinya hak-hak dari Pekerja. Disamping itu ketidaktahuan pekerja atas hak manfaat pensiun yang ada, membuat pekerja resah untuk pensiun dan akhirnya tetap dipekerjakan oleh pengusaha walaupun usianya telah melewati usia pensiun. Dan hal ini menguntungkan pengusaha karena tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk mengadakan training dan rekrutmen pekerja baru.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...