Jurist-Diction
Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Atas Masuknya Tenaga Kerja Asing Pasca Berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018

Sisis Noer Anindita (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2019

Abstract

Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yakni dengan mengesahkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menimbulkan persoalan dalam bidang ketenagakerjaan khususnya bagi para tenaga kerja lokal karena terdapat beberapa ketentuan baru dalam Perpres tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perpres tersebut lebih menyederhanakan proses masuknya tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. hal ini dinilai memudahkan para tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan akan mengurangi jumlah tenaga kerja lokal sehingga tenaga kerja asing lebih banyak mengisi lapangan pekerjaan di Indonesia. sehingga perlu dianalisis mengenai perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap tenaga kerja lokal atas penggunaan tenaga kerja asing dalam perusahaan, serta apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal akibat pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...