Jurist-Diction
Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018

KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MENGADILI PURNAWIRAWAN TNI

Amanda Rosaline Fajar Sari (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2018

Abstract

Militer memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum sendiri, salah satunya adalah Hukum Pidana Militer. Disamping memiliki aturan hukum sendiri, militer juga mempunyai badan peradilan tersendiri yang disebut dengan Peradilan Militer. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya kasus yang melibatkan Purnawirawan TNI yang diadili di Peradilan Militer sedangkan Purnawirawan TNI statusnya adalah sudah menjadi warga sipil. Warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang bagaimana kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili Purnawirawan TNI. Penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan asas lex temporis delicti, Peradilan Militer memiliki wewenang dalam mengadili Purnawirawan TNI. Namun untuk kasus korupsi, Peradilan Militer tidak memiliki kewenangan karenaperkara korupsi mutlak menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...