Tujuan pertama dari penelitian ini adalah menjelaskan konsep dari anti modern slavery dan mengetahui parameter dari pencegahan modern slavery berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional maupun nasional. Tujuan yang kedua adalah untuk menjelaskan hasil analisa tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap pencegahan modern slavery dalam industriperikanan. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu anti modern slavery dalam perspektif hukum hak asasi manusia dan analisa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap pencegahan modern slavery dalam industri perikanan. Hasil penelitian ini menjabarkan bahwa terdapat tiga cara yang harus ditempuh dalam rangka pencegahan modern slavery dalam industri perikanan yaitu menerapkan SistemHAM Perikanan, memiliki Sertifikat HAM Perikanan dan mengadakan Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Copyrights © 2019