Jurist-Diction
Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Lokasi Dalam Rangka Perolehan Tanah Yang Diperlukan Usaha

Surya Dini Hastuti (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2020

Abstract

Izin lokasi merupakan upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan mengendalikan pelaku usaha dalam memperoleh tanah. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan hukum penataan ruang dan hukum perizinan. Melalui penelitian ini penulis membahas izin lokasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang beserta fungsinya bagi pelaku usaha dalam kegiatan perolehan tanah yang diterbitkan melalui OSS sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Mengingat Pemerintah membuka peluang besar untuk kegiatan usaha di Indonesia, sedangkan ketersediaan ruang terbatas sehingga dapat menyebabkan pelanggaran pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...