Jurist-Diction
Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019

Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah Terlantar

Lianton Vicco Yunior (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2019

Abstract

Banyaknya masalah mengenai Tanah Terlantar di Indonesia kini semakin meningkat, pada dasarnya banyak pemilik tanah yang kurang mengerti hukum mengenai pertanahan dan juga pendayagunaan tanahnya. Di dalam hukum tanah nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), telah ditetapkan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial. Dari interpretasi tersebut menjelaskan bahwa Tanah Terlantar bertentangan dengan pengertian tanah sebagai fungsi sosial. Penelitian ini menngunakan metode yuridis normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini berusaha menjawab terkait keabsahan tindakan pemerintah dalam mengeluarkan keputusan terkait penetapan tanah terlantar. Dan peran pemerintah disini sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan, yang mempunyai kewenangan dalam tugasnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan di bidang pertanahan juga harus berdasar pada peraturan perundang-undangan dan juga harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...