Jurist-Diction
Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019

Pengaturan Pajak Penghasilan Bagi Profesi Selebgram

Alya Adelina (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2019

Abstract

Selebgram atau selebriti instagram, merupakan profesi yang baru, selebgram memperoleh penghasilan dari kegiatan Endorsement, yaitu selebgram diberi imbalan atas jasa mereka dalam mempromosikan barang atau jasa yang telah diberikan oleh onlineshop, Pajak yang dibayarkan oleh selebgram digolongkan dalam jenis pajak penghasilan, yang pemungutannya dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak yang dibayarkan oleh selebgram dibagi menjadi dua yaitu yang bersifat final dan tidak final, namun dalam prakteknya lebih ditekankan kepada pajak tidak final, selebgram berkewajiban untuk melaporkan penghasilannya di Surat Pemberitahuan Tahunan, sistem yang diterapkan dalam pemungutan pajak bagi profesi selebgram adalah menggunakan sistem Self Assessment System yang memberikan kewenangan terhadap selebgram yang bersangkutan untuk menghitung pajaknya sendiri. Jumlah pengguna instagram di Indonesia yang mencapai jutaan merupakan sebuah tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam memungut pajak dari mereka karena tidak semua selebgram sadar akan kewajibannya dalam membayar. Pemberian sanksi baik administrasi maupun pidana diberikan kepada selebgram apabila terjadi ketidaksesuaian dalam membayarkan pajaknya. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...