Jurist-Diction
Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018

PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN

Hendra Akbar Nugraha (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2018

Abstract

Praktik wakaf yang ada di Indonesia banyak dalam bentuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah. Dalam kehidupan bermasyarakat, pada umumnya tanah wakaf digunakan sebagai gedung peribadatan. Ditetapkan dalam Hukum Tanah Nasional, hak atas tanah yang akan diwakafkan untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan hanyalah hak atas tanah berupa Hak Milik. Diperlukannya tanah dengan status Hak Milik dikarenakan wakaf tanah untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan harus wakaf untuk selama-lamanya. Jika dilihat dari bentuk pembuktiannya, terdapat dua bentuk Hak milik atas tanah. Bentuk Hak Milik tersebut yaitu, Hak Milik yang sudah terdaftar, dan Hak Milik yang belum terdaftar. Semua bentuk Hak Milik dapat diwakafkan meskipun belum terdaftar. Untuk melindungi peruntukan tanah wakaf dan menjaganya agar tidak hilang maka tanah wakaf perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar diterbitkan bukti surat berupa sertipikat wakaf.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...