Jurist-Diction
Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019

Legalitas Biaya Pengganti Pengolahan Darah dalam Pelayanan Darah

Nahdlotul Fadilah (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2019

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang patut dijamin oleh pemerintah, salah satunya pembiayaan dalam pelayanan darah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 pelaksana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014, memberikan jalan untuk pemungutan biaya kepada pasien yang membutuhkan darah yang disebut biaya pengganti pengolahan darah, akan tetapi masih ada petugas unit transfusi darah (UTD) atau bank darah rumah sakit (BDRS) yang mencari keuntungan pribadi di dalam biaya yang dipungut dari pasien. Dengan menarik dua pokok permasalahan mengenai biaya yang dipungut dari pasien dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku pemungut biaya dalam pelayanan darah. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan masalah secara statute approach dan conceptual approach, yang pembahasan menunjukkan bahwa pemungutan biaya pengganti pengolahan darah dapat dikualifikasikan menjadi tindak pidana jual beli ketika terdapat pemungut biaya kepada masyarakat yang melebihi dari 50% dari biaya pengganti pengolahan darah perkantong dari UTD dengan batasan harga maksimal Rp 360.000,00 dan Pertanggungjawaban pidana terkait 2 subjek hukum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...