Jurist-Diction
Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020

Pertanggungjawaban Pada Perawat yang Melakukan Sirkmusisi

Helen Yunanta Wahyudian (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2020

Abstract

Pelayanan kesehatan sebagai upaya kesehatan pada masyarakat tidak luput dari peran tenaga kesehatan, salah satunya adalah tenaga keperawatan. Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat menuntut agar tenaga keperawatan memiliki kemampuan yang lebih dalam bidang pelayanan kesehatan. Akibatnya terjadi suatu tumpang tindih antara posisi perawat dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter. Karena terjadinya tumpang tindih tersebut membuat perawat melakukan tugasnya diluar kewenangannya, salah satunya adalah melakukan tindakan sirkumsisi. Selain itu, perawat juga sangat rawan melakukan kelalaian terhadap pasien karena tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan asuhan keperawatan, etik dan disiplin serta standar praktek. Berdasarkan latar belang dapat diambil rumusan masalah mengenai kewenangan perawat dalam melakukan sirkumsisi berdasarkan Undang-undang dan Pertanggungjawaban hukum perawat yang melakukan Sirkumsisi. Untuk mendapatkan jawabannya maka digunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Dengan pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perawat dapat melakukan tindakan medis jika terdapat pelimpahan wewenang dari dokter. pada pertanggungjawaban hukum, perawat dapat dikenai sanksi dalam hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...