Jurist-Diction
Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus : Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011)

Fariz Rachman Iqbal (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2020

Abstract

Akta Autentik adalah salah satu bukti berupa surat yang dibuat secara tertulis. bukti-bukti surat dalam kasus perdata adalah bukti paling penting yang berbeda dengan dalam kasus pidana. Alat bukti akta autentik diatur secara tegas didalam undang-undang. Akta autentik harus dibuat secara tertulis oleh pejabat-pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah pejabat notaris, dalam prosedur pembuatan akta autentik harus sesuai aturan undangundang. Akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Untuk dapat memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat harus memenuhi persyaratan, yaitu harus memenuhi syarat sah perjanjian, harus memenuhi syarat materil maupun formil didalam undang-undang, tetapi pada perkara nomor 1769/K/Pdt/2011 terdapat akta autentik yang dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum oleh hakim dikarenakan tidak terpenuhi syarat-syarat pembuatan akta autentik tersebut dan terdapat perbuatan melawan hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...