Jurist-Diction
Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019

Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitor Dalam Keadaan Solven

Alif Kurnia Putra (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2019

Abstract

Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Hakim dalam menjatuhkan putusan pailit cukup berpedoman pada syarat-syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor, terdapat utang yang dapat ditagih dan telah jatuh waktu. Status pailit tidak disyaratkan kondisi mengenai keuangan debitor harus dalam keadaan berhenti membayar seluruh utang-utangnya atau debitur dalam keadaan keuangan telah insolven, hakim cukup dengan mempertimbangkan syarat formil dan materiil dalam kepailitan telah terpenuhi pada permohonan pailit. Namun pada Putusan Nomor 31/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst menolak permohonan pailit dengan alasan debitor masih dalam keadaan solven, hakim menilai bahwa debitor masih mampu untuk melunasi utang-utangnya. Kepailitan tidak memberikan kewenangan bagi hakim melakukan insolvency test untuk menentukan tingkat solven bagi debitor, sehingga wajib bagi hakim untuk memutus pailit kepada debitor yang telah memenuhi syarat-syarat pailit tanpa harus menilai kondisi debitor masih dalam keadaan solven atau tidak. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...