Jurist-Diction
Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020

Kesalahan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Yang Berimplikasi Tindak Pidana

Syahna Nabila Rachmania (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2020

Abstract

Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam berbagai aspek kehidupan. Dari tahapan Pengadaan Barang / Jasa terdapat salah satu Tahapan yang disebut Tahap Persiapan. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Persiapan Pengadaan Barang / Jasa adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan salah satu langkah strategis dalam pengadaan barang/jasa adalah yang digunakan sebagai batas harga tertinggi agar penyedia dapat melakukan penawaran. Dokumen HPS merupakan dokumen yang disusun sebelum melakukan pembelanjaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Kesalahan dalam penyusunan HPS acap kali diidentikan sebagai celah untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan harga atau mark up terhadap HPS. Salah satu pola kesalahan dalam penyusunan HPS dapat terdeteksi dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan jumlah APBN/APBD. Namun kesalahan penyusunan HPS tidak selalu berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut akan berakibat pada perbedaan pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan kesalahan yang berkaitan dengan HPS dalam pengadaan barang/jasa.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...