Indonesia menerapkan sistem presidensial yang memberi presiden banyak kekuasaan untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil. Salah satunya presiden memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, prinsip checks and balancesdiperlukan, sehingga dalam pengangkatan menteri kepresidenan tidak tersandra oleh kepentingan kelompok. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep kekuasaan presiden dalam pengangkatan menteri dalam sistem presidensial di Indonesia. Sehingga bisa menemukan solusi atas masalah yang dihadapi.
Copyrights © 2018