Jurist-Diction
Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020

Pernyataan Politik Sebagai Unwritten Treaty Dalam Hukum Internasional

Rama Surya Pradhipta (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2020

Abstract

Dalam hubungan antar negara dalam prakteknya selalu menimbulkan konflik dan sengketa. Untuk menyikapi permasalah tersebut, negara mengeluarkan sebuah pernyataan politik. Pernyataan politik ini merupakan bentuk pernyataan sikap oleh negara terkait konflik atau sengketa. Dari pernyatan politik ini, negara yang berkonflik atau negara lainnya akan menentukan sikap, apakah menganggap pernyataan tersebut sekedar pernyataan politik saja ataukah sebagai bentuk kesepakatan negara yang bersangkutan terhadap suatu peristiwa, keadaan atau hubungan hukum tertentu. Apabila pernyataan politik tersebut dapat menciptakan suatu akibat hukum tertentu, maka dapat dikatakan bahwa pernyataan politik itu sebagai suatu perjanjian internasional. Dari fakta diatas, dapat dikatakan bahwa perjanjian internasional tidak hanya berbentuk tertulis saja, namun bisa berupa perjanjian tidak tertulis.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...