Dalam hubungan antar negara dalam prakteknya selalu menimbulkan konflik dan sengketa. Untuk menyikapi permasalah tersebut, negara mengeluarkan sebuah pernyataan politik. Pernyataan politik ini merupakan bentuk pernyataan sikap oleh negara terkait konflik atau sengketa. Dari pernyatan politik ini, negara yang berkonflik atau negara lainnya akan menentukan sikap, apakah menganggap pernyataan tersebut sekedar pernyataan politik saja ataukah sebagai bentuk kesepakatan negara yang bersangkutan terhadap suatu peristiwa, keadaan atau hubungan hukum tertentu. Apabila pernyataan politik tersebut dapat menciptakan suatu akibat hukum tertentu, maka dapat dikatakan bahwa pernyataan politik itu sebagai suatu perjanjian internasional. Dari fakta diatas, dapat dikatakan bahwa perjanjian internasional tidak hanya berbentuk tertulis saja, namun bisa berupa perjanjian tidak tertulis.
Copyrights © 2020