Jurist-Diction
Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019

Penentuan Tarif Bus Non Ekonomi Oleh Perusahaan Angkutan Umum Dalam Perspektif Hukum Pengangkutan

Savytri Chandra Hapsari (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Pengangkutan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan. Pengangkutan tersebut dibagi menjadi pengangkutan darat, laut, dan udara. Salah satu alat pengangkutan darat adalah menggunakan bus. Terdapat dua pembedaan kelas dalam bus, yaitu bus ekonomi dan bus non ekonomi. Pembedaan tersebut didasarkan pada fasilitas yang diberikan dan penentuan tarifnya. Dalam UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penentuan tarif bus ekonomi ditentukan lebih lanjut melalui suatu Peraturan Menteri, namun penentuan tarif bus non ekonomi ditentukan sendiri oleh masingmasing Perusahaan Angkutan. Hal tersebut diduga dapat menimbulkan tindakan yang tidak sewajarnya dalam hal penentuan tarif oleh pihak Perusahaan Otobus yang tentunya dapat merugikan penumpang. Selanjutnya hal tersebut juga dikaitkan dengan perlindungan konsumen di Indonesia, mengingat posisi penumpang sebagai konsumen yang lebih lemah jika dibandingkan dengan Perusahaan Otobus sebagai pelaku usaha. Penumpang sebagai konsumen dalam bidang jasa yang disediakan oleh pelaku usaha, dalam hal ini pihak Perusahaan Otobus.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...